PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAERAH (BOSDA) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (Bosda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, pemerintah Daerah Kabupaten Sorong mengalokasikan Bantuan Dana Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2018.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong No. 8 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong No. 1 Tahun 2018; dan Perbup Sorong No. 29 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (Bosda) Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
- -
- -
- 25 halaman
|