PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN FASILITAS PELAYANAN DARAT PELABUHANGARONGKONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat Pelabuhan Garongkong
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati
Barru Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Barru, serta Rekomendasi
Pembentukan UPTD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan nomor 061.1/7451/B.ORTALA tanggal 9 November
2017, maka untuk lebih mendukung pelaksanaan sebagai
tugas,fungsi, dan wewenang Dinas Perhubungan Kabupaten
Barru didalam memberi pelayanan kepada masyarakat,
maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas yang secara khusus mengelola urusan-urusan
di bidang penataan, pemeliharaan, ketertiban dan
Pengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat Pelabuhan
Garongkong Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata KerjaUnit Pelaksana
Teknis DinasPengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat
Pelabuhan Garongkong Kabupaten Barru;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
- PASAL 14
PASAL 15
PASAL 16
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
- NOMOR 54 TAHUN 2017
- 3
|