PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BEL.AJAR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BARRU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Barru
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagai Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPrD) Pendidikan, maka perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan
N�nformal Sanggar Kegiatan Beiajar Dinas Pendidikan
Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas
Pendidikan Kabupaten Barru;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
- BAB V
BAB VI
BAB VII
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
- NOMOR 39 TAHUN 2017
- 3
|