MEKANISME - PEMBAYARAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA SUBSIDI - PDAM TIRTA MUARO - KABUPATEN TEBO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PDAM TIRTA MUARO DI KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan merupakan pelanggan jaringan air bersih PDAM Tirta Muaro Pemerintah Daerah memberikan bantuan subsidi;
Pemberian bantuan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melibatkan Pemerintah Daerah, PDAM Tirta Muaro dan Masyarakat;
Untuk tertib administrasi keuangan dalam pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2017;
Untuk memenuhi maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2017
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014; PERDA Kab. Tebo No. 9 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2017, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Besaran Subsidi dan Alokasi Anggaran; Mekanisme Pembayaran; Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- Pada saat berlakunya Perbup ini maka Perbup Tebo No. 6 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 hlmn
|