Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016

Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAlf BUPATI TBNTAKG SISTEM AKUBTAKSI KEUAlfGAlf BAD.AN LAYAlfAlf UIIUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BARRU. BABI KETENTUAN' UIIUM Paaal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : l. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Barru 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Barru. 5. Rumah Sa.kit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sa.kit Umum Daerah Kabupaten Barru. 6. Sadan Layanan Umum. Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 7. Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disingkat SAK adalah prinsip a.kuntansi yang ditetapkan oleh Ikatan Profesi Akuntansi Indonesia dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha. 8. Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Iaporan keuangan pemerintah. 9. Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat SAK BLUD serangkaian prosedur manual maupun adalah yang terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 10. La.poran Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Badan La.yanan Umum Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, La.poran Operasional, La.poran Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 11. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Badan Layanan Umum Daerah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. 12. La.poran Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 13. Laporan Opera.sional adalah laporan yang menyajikan informasi jumlah pendapatan dan biaya Badan La.yanan Umum Daerah selama periode tertentu. 14. Laporan Arus Kas adalah Laporan yang menyajikan infonnasi kas masuk dan kas keluar selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pembiayaan. 15. Catatan atas La.poran Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, La.poran Operasional, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai. 16. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. 17. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data keuangan yang diproses dengan sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama. transaksi beberapa dokumen nnenzurr«DJDJDUUOUUJDIIIIIIIIIIIIIDDIJIHDIIIIIIIIIIIIIIIIWDDUID . -•· BABD STAJIDAR AKUIITABSI KEUABGA!f BAD.AB LAY.AB.AB UIIUII DAERAH Pual2 (1) Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan stander akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. (2) Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana. BABW SISTEII AKUJfTABSI KEUABGAllf BAD.AN LAY.AB.AN U11U11 DAER.AH Paaal 3 Setiap transaksi keuangan Badan Layanan Umum Daerah harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Paaal 4 Periode akuntansi Badan Layanan Umum Daerah meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Paaal 5 (1) Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan dengan berpedoman pada stander akuntansi keuangan. (2) Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. (3) Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggara.kan secara manual dan/atau komputerisasi. Pual6 (1) Sistem akuntansi keuangan Badan Layanan Umum Daerah menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Sistcm Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. (2) Sistem akuntansi keuangan Badan Layanan Umum Daerah memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut: a. basis akuntansi yang digunakan untuk pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah basis akrual; b. sistem akuntansi dilaksanakan dengan sistem pembukuan berpasangan; dan c. sistem akuntansi Badan La.yanan Umum Daerah disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai praktik bisnis yang sehat. Paaal 7 Sistem akuntansi keuangan Badan La.yanan Umum Daerah mencakup kebija.kan akuntansi, prosedur akuntansi dan bagan akun standar. PanJ.8 (1) Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diguna.kan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya. (2) Kebijakan akuntansi sebagaimana dim.aksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah. Paaal 9 (1) Prosedur akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. prosedur akuntansi penerimaan kas; b. prosedur akuntansi pengeluaran kas; c. prosedur akuntansi aset tetap; dan d. prosedur akuntansi selain kas. (2) Prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan dengan mengguna.kan manual dan/atau aplikasi komputer. (3) Prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan dengan mengguna.kan manual dan/atau aplikasi komputer. (4) Prosedur akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/ digunakan Sadan Layanan Umum Daerah. (5) Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan dengan menggunakan manual dan/ atau aplikasi komputer. ' ncrrun1uun·1unn1vouPOJOJJffllllllllUDIIIIIIIIIIIIIII (6) Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi sebagaimana di.maksud pada ayat (I) mencakup: a. buku jurnal khusus pendapatan; b. buku jurnal khusus penerimaan kas Badan Layanan Umum Daerah; c. buku jumal khusus pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: d. buku jumal khusus pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah; e. buku jurnal khusus pemotongan pajak; f. buku jurnal khusus penyetoran pajak; dan g. buku jurnal umum. Pual 10 (1) Bagan akun stander merupakan dafter perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudabkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (2) Bagan akun sebagaimana dirna.ksud pada ayat (1) meliputi kode akun neraca dan kode akun laporan operasional. (3) Kode akun neraca sebagairnana dimaksud pada ayat (2) meliputi kode akun aset, kode akun kewajiban, dan kode akun ekuitas dana. (4) Kode akun laporan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kode akun pendapatan dan kode akun beban/ biaya. BABIV PELAPORAN KEUANGAN BAD.AN LAVA.NAN UMUM DAERAH Pual 11 Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan, Badan Layana Umum Daerah menyusun laporan keuangan yang meliputi: a. Neraca; b. Laporan Operasional; c. Laporan Realisasi Anggaran; d. Laporan Arus Kas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan. Pual 12 (1) Setiap triwulan Badan Layanan Umum Daerah menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), paling lambat 15 (lim.a belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. ................. ......,._ nnrnwomervwru, (2) Setiap semesteran dan tahunan Badan Layanan Umum Daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana climaksud dala.m Pasal 11 disertai laporan kinerja kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir. BABV PELAPORAN KEUANGAN BAD.AN LAY.AN.AN UMUM DAERAH U!ITUK TUJUAlf KORSOLIDASI Paaa113 (1) Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah. (2) Dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah setiap semester dan tahunan. (3) Laporan keuangan sebagaimana climaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dilampiri dengan Laporan Keuangan yang sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan. BABVI REVIEW DAN AUDIT Paaal 14 (1) Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebelum diserahkan kepada entitas pelaporan direview oleh satuan pengendalian internal. (2) Dalam hal tidak terdapat satuan pengendalian internal, review dilakukan oleh Inspektorat. (3) Review dilaksanakan secara bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Paaal 15 Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VD KETEKTUAN PE•.o...-T,...._ Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.9
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan