Perbup Ini mengatur mengenai SOP Layanan Informasi Pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Petunjuk Teknis; Maksud dan Tujuan; Asas Pelayanan Infomasi Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; SOP Pelayanan Informasi Publik; Mekanisme Pengumpulan, Pengklasifikasian, Pendokumentasian dan Pelayanan Informasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat