Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 27 Tahun 2014

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini mengatur mengenai SOP Layanan Informasi Pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Petunjuk Teknis; Maksud dan Tujuan; Asas Pelayanan Infomasi Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; SOP Pelayanan Informasi Publik; Mekanisme Pengumpulan, Pengklasifikasian, Pendokumentasian dan Pelayanan Informasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
02 September 2014
Tanggal Pengundangan
02 September 2014
Tanggal Berlaku
02 September 2014
Sumber
BD.2014/NO.27
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan