Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016

Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA DESA BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2. Bupati adalah Bupati Bar:ru. 3. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 4. Desa adalah kesatuan masyarakat huk:um yang memiliki bata.s wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 9. Perangkat Desa adalah unsur p.embantu Kepala Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang disebut Dusun. 10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 11. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. BAB II PENGELOLAAN Bagian Kesatu Pengalokasian Pasal 2 Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Pasal 3 (1) Pengalokasian ADD dilakukan setelah Kerangka Umum Anggaran dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD. (2) Pengalokasian Alokasi Dana Desa merupakan jumlah ADD yang diterima Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran. Bagian Kedua Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa Pasal 4 (1) Penentuan jumlah ADD yang diberikan untuk setiap desa ditentukan berdasarkan: a. alokasi dasar sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari jumlah ADD; dan b. alokasi formula sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari jumlah ADD. (2) Alokasi dasar perdesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi secara merata kepada setiap Desa. (3) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa. (4) Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan bobot sebagai berikut: a. jumlah penduduk (JP) sebesar 25% (dua puluh persen); b. angka kemiskinan (AK) sebesar 35% (dua puluh persen); c. luas wilayah (LW) sebesar 10% (Hrna belas persen); dan d. indeks kesulitan geografis (IKG) sebesar 30% (lima belas persen). Pasal 5 Besaran ADD setiap Desa dihitung dengan cara: ADD suatu Desa = alokasi dasar + {(25% x JP) + (35% x AK) + (10% x LW) + (30% x IKG)}. Keterangan : JP = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten AK = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten LW = rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap luas wilayah Desa kabupaten IKG = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten. Bagian Ketiga Besaran Untuk Setiap Desa Pasal 6 (1) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan besaran ADD untuk masing-masing desa. (2) Besaran ADD untuk masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 7 Perubahan besaran ADD yang tercantum dalam APBDes dilaksanakan apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau adanya perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten yang mengakibatkan perubahan APBD Desa. Bagian Keempat Penggunaan Alokasi Dana Desa (1) ADD dipergunakan untuk : Pasal 8 a. Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan b. membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus). (3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis. Bagian KeUma Pencairan Pasal 9 (1) Pencairan ADD dilakukan secara bertahap sebagai berikut: a. Pencairan tahap I sebesar 60% (empat puluh persen] dari besaran ADD yang diterima suatu Desa; b. Pencairan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran ADD yang diterima suatu Desa; dan (2) Batas akhir pencairan ADD setiap tahun anggaran adalah per 31 Desember Pasal 10 (1) Permohonan pencairan ADD disampaikan kepada Bupati Cq. Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) melalui Tim Pembina Kabupaten dengan persyaratan sebagai berikut: a. pencairan tahap I : 1. Surat Permohonan Pencairan; 2. Peraturan Desa tentang RKPDes; 3. Peraturan Desa tentang APBDes; 4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran sebelumnya; 5. laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya; dan 6. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan. b. pencairan tahap II: 1. Surat Permohonan Pencairan; 2. laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDes; dan 3. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan. (2) Apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Kabupaten untuk bahan proses pencairan besaran ADD ke Rekening Desa masing-masing. (3) Tim Pembina Kabupaten setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memproses pencairan dengan dengan menerbitkan rekomendasi berupa surat pencairan ADD yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Pembina Kabupaten. (4) Berdasarkan surat pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) mencairkan ADD langsung ke rekening desa masing-masing. (5) Perrnohonan pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. tahap I paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berjalan; dan b. tahap II paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. (6) Bupati menunda pencairan ADD dalam hal kepala desa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Format surat pencairan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB III PELAPORAN Pasal 11 (1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD kepada Bupati melalui Camat setiap semester. (2) Laporan penggunaan ADD merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa BABIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 ( 1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan ADD. (2) Pembi?aan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pembina Kabupaten dan Kecamatan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawas fungsional lainnya. Pasal 13 (1) Tim Pembina Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan susunan tim disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. membina dan mensosialisasikan ADD; b. memproses pencairan ADD; c. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi; d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan; dan/atau e. mengadakan monitoring dan pengendalian. (3) Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyetujui pencairan ADD; nnmnmrrmmmmnmnmrmnnn1mn1u11u11u•p•111111 ' . b. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan penggunaan dana ADD; c. memverifikasi laporan realisasi penggunaan ADD setiap semester; d. memverifikasi laporan penggunaan ADD yang merupakan satu �esatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa; dan e. menyelesaikan permasalahan ditingkat Desa dan melaporkan kepada Tim Pembina Kabupaten. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 ADD dapat dipergunakan untuk membiayai belanja desa yang telah dilaksanakan mulai bulan Januari, dengan ketentuan dituangkan dalam APBDesa. BABVI KETENTUANPENUTUP Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan