pertanian dan peternakan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2, TLD No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembibitan Ternak Sapi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan
Keputusan Menteri
Pertanian Nomor :
4437/Kpts/SR.120/7/2
013 tentang Penetapan
Kabupaten Barru
Sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Bali, maka
dipandang perlu untuk
membentuk suatu
pedoman dalam rangka
mendukung
keberhasilan Kabupaten
Barru sebagai wilayah
sumber Bibit Sapi Bali;
b. bahwa dalam rangka
pemenuhan ketersediaan
bibit yang berkualitas
sesuai potensi
genetiknya serta
memenuhi standar
kesehatan hewan, perlu
dilakukan program
Pembibitan Sapi Bali
secara berkelanjutan
untuk pendapatan dan
kesejahteraan
masyarakat;
- 1. Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
4. Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan
(Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3482);
5. Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5015,
sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor
41 tahun 2014
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
338, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5619);
6. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5587),
sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Negara
Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1977
tentang Usaha
Peternakan (Lembaran
Negara Tahun 1977
Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 3102);
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2000
tentang Standarnisasi
Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2000
Nomor 199, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 4020);
- Bibit Sapi Bali harus memenuhi :
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
- 63 halaman
|