SURAT-TANDA NOMOR-KENDARAAN DINAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Kendaraan Bermotor Dinas di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengamanan baik secara individu dan/atau barang milik daerah, diperlukan
adanya suatu sarana berupa kendaraan bermotor yang dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor yang bersifat khusus.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan Di Pemerintah Kota Yogyakarta
- Materi pokok: STNK/TNKB khusus, Persyaratan dan Pengajuan, Masa Berlaku, dan Pembiayaan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
- Jumlah Halaman: 05 HLM
|