Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2011

Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR TENTANG PENEThPAN HASIL PERHITUNGAN N!LA� SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR. BAB I KETEHTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah .ni yang dimaksud der.gan : 1. Daerah adalah Kabupate n Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 6. Pajak Reklame adalah pajak atas pcnycleriggaran reklarne. 7. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memprornosikan, atau menarik perhatian umurn terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum. 2 8. Nilai sewa Reklame yang selanjutnya disebut NSR, adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu nilai strategis lokasi, ukuran/ satuan media reklame, jangka waktu, dan harga satuan reklame. 9. Nilai Strategis Lokasi yang selanjutnya disebut NSL, adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lckasi penyelenggaraan reklame yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu indeks kawasan, indeks sudut pandang, indeks kelas jalan, dan indeks ketinggian. - 10. Reklame Papan adalah reklame yang bersifat tetap terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, plastik, fiber glas, aluminium, kaca, batu, tembok, Jogam atau bahan lain yaru; scjcn is. d ipu sn ru; p.icl.i tcrnpat yang dis ·cliakan (bercliri se ndiri] utu u digunt.ung, d il cm pcl utuu dibuat pudu bangurian tcmbok, clinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar. 11. Reklame Kain adalah reklame ?ang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan Jain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-urnbul, giant banner, bendera, flag chain, brosur, leafleat, dan reklame dalam undangan. 12. Reklame Melekat/Stiker adalah reklame yang beroentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara diternpelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda milik pribadi atau prasarana umum. 13. Reklame Sclebaran adalah reklarne yang berbentuk lernbaran lepas, diselenggarakan dengan cara discbarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain. 14. Reklame Berjalan adalah reklame yang ditemoatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ ctidorong/ ditarik oleh orang. Termasuk didalamnya reklame pada gerobak, kendaraan baik bermotor ataupun tidak. 15. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis. 6. Reklame Apung adalah rekiarne yang disclenggarakan diatas permukaan air dengan menggunakan alat atau bahan yang terapung. 17. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan dan/ a tau suara yang ditimbulkan dari atau oleh penggunaan alat/pesawat apapun. 18. Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan lain yang sejenis sebagai alat untuk diproyeksikan.dipancarkan dan/ atau diperagakan pada layar atau benda lain. 19. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. BAB II NILAI PALTAK REKLAME Pasal 2 (1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (2) Tarif Pajak Reklame sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen). (3) Dasar pengenaan pajak se bagaimuria dirnaksud pada ayat (1) adalah Nilai Scwa Rcklamc. BAB Ill NI LAI SEWA REKLAME Pasal3 (1) Nilai sewa reklame sebagaimana diinaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut : NSR = Nilai Strategis Lokasi x Ukuran/Satuan Media Reklame x Jangka Waktu x Harga Satuan Reklame. (2) Nilai Strategis Lokasi sebagaimaria dimaksud pada ayat (1) di tentukan dengan faktor sebagai berikul : a. Guria Lahan (Kawasnn); b. Sudut Pandang; c. Kelas Jalan/ Le bar Jalan; dan d. Ketinggian. (3) Nilai Strategis Lckasi dihitung dengan rumus sebagai berikut : NSL = Nilai Kawasan + Nilai Sudut Pandang + Nilai Kelas Jalan + Nilai Ketinggian. (4) Perhitungan indeks Nilai Strategis Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut : INDEKS NILA! KAWASAN NO KAWASAN SKOR INDEKS 1. Kawasan Hiiau dan Taman Kota 10 4.0 2. Kawasan Perdazanaan 9 3.6 3. Kawasan Pemukiman 8 3.2 4. Kawasan Pariwisata, Olahraga dan Rekreasi Kawasan Pemerintahan dan Perkantoran 7 2.8 5. .r.:..:, 2.0 6. Kawasan Pendidikan 4 1.6 7. Kawasan Kesehatan 3 1.2 8. Kawasan Industri 2 0.8 9. Kawasan Lain-lain 1 0.4 '. INDEKS NlLAI SUDUT PANDANG NO SUDUT PANDANG • SKOR INDEKS 1. Persimpangan 5 10 3.0 2.4 8 2. Persimpangan 4 3. ... Persimpangan 3 () 1.8 4. Jalan 2 a.rah 4 1.2 5. Jalan 1 a.rah 2 0.6 INDEKS NILAI KELAS JALAN - NO KELAS JALAN/LEBAR JALAN SKOR INDEKS (METER) 1. Di atas 26.5 M 10 3.0 - 8. 5.5 M s.d. 8 M 3 0.9 ·- 9. 2.5 M s.d. 5 M 2 0.6 I 10. OM s.d. 2 M - 1 0.3 INDEKS NILA! KETINGGIAN NO KETINGGIAN (ME'I ER) I SKOR INDEKS 1. OM s.d. 5 M 10 2.0 2. 5.5 M s.d. 10 �I 8 1.6 3. 10.5 M s.d. 15 M 6 1.2 4. 15.5 M s.d. 20 M 4 0.8 5. Di atas 20 M 2 0.4 (5) Ukuran/Satuan Media Reklame, Jangka Waktu/Frekuensi, dan Harga Satuan Reklarne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: - Sedang; - Mewah. b. Midi Billboard (s.d.6M2) 1 Tahun M2 150.000,- c. Billboard (di alas 6M2) 1 Tahun lvF 200.000,- d. Megatron; 1 Tahun M2 250.000,- e. Videotron; 1 Tahun M2 250.000,- f. Dinamic wall; 1 Tahun M' 250.000,- g. Bando; 1 Tahun M2 200.000,- h. Tinplate; 1 Tahun M2 100.000,- l. Shop sign 1 Tahun M2 100.000,- j. Neon Sign/Box. 1 Tahun .. M2 150.000,- 2. Reklamc l<Rin/Pbstik/Mikn: u. Span du k; l I lari M" 2.500,- b. Umbul-urnbu l; I Hari M2 2.500,- c. Baliga. 1 Hari M2 3.000,- 3. Reklame Selebaran 1 Kali Per 100 Lembar 25.000,- 4. Reklame Melekat 1 Kali Per 100 Lembar 25.000,- 5. Reklame berjalan l Tahun M� 50.000,- 6. Reklame Udara 1 Bulan Per Buah 100.000,- 7. Reklame Suara l Hari Per Buah 3.000,- 8. Reklame Peragaan l Hari Per Buah 3.000,- o Reklame Film/Slide l Hari Per Buah 3.000,- - �---· ----- - BAB I\.' KETENTU A['; PENuTUP Pasal4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur. Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR TENTANG PENEThPAN HASIL PERHITUNGAN N!LA� SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR. BAB I KETEHTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah .ni yang dimaksud der.gan : 1. Daerah adalah Kabupate n Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 6. Pajak Reklame adalah pajak atas pcnycleriggaran reklarne. 7. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memprornosikan, atau menarik perhatian umurn terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum. 2 8. Nilai sewa Reklame yang selanjutnya disebut NSR, adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu nilai strategis lokasi, ukuran/ satuan media reklame, jangka waktu, dan harga satuan reklame. 9. Nilai Strategis Lokasi yang selanjutnya disebut NSL, adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lckasi penyelenggaraan reklame yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu indeks kawasan, indeks sudut pandang, indeks kelas jalan, dan indeks ketinggian. - 10. Reklame Papan adalah reklame yang bersifat tetap terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, plastik, fiber glas, aluminium, kaca, batu, tembok, Jogam atau bahan lain yaru; scjcn is. d ipu sn ru; p.icl.i tcrnpat yang dis ·cliakan (bercliri se ndiri] utu u digunt.ung, d il cm pcl utuu dibuat pudu bangurian tcmbok, clinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar. 11. Reklame Kain adalah reklame ?ang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan Jain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-urnbul, giant banner, bendera, flag chain, brosur, leafleat, dan reklame dalam undangan. 12. Reklame Melekat/Stiker adalah reklame yang beroentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara diternpelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda milik pribadi atau prasarana umum. 13. Reklame Sclebaran adalah reklarne yang berbentuk lernbaran lepas, diselenggarakan dengan cara discbarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain. 14. Reklame Berjalan adalah reklame yang ditemoatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ ctidorong/ ditarik oleh orang. Termasuk didalamnya reklame pada gerobak, kendaraan baik bermotor ataupun tidak. 15. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis. 6. Reklame Apung adalah rekiarne yang disclenggarakan diatas permukaan air dengan menggunakan alat atau bahan yang terapung. 17. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan dan/ a tau suara yang ditimbulkan dari atau oleh penggunaan alat/pesawat apapun. 18. Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan lain yang sejenis sebagai alat untuk diproyeksikan.dipancarkan dan/ atau diperagakan pada layar atau benda lain. 19. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. BAB II NILAI PALTAK REKLAME Pasal 2 (1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (2) Tarif Pajak Reklame sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen). (3) Dasar pengenaan pajak se bagaimuria dirnaksud pada ayat (1) adalah Nilai Scwa Rcklamc. BAB Ill NI LAI SEWA REKLAME Pasal3 (1) Nilai sewa reklame sebagaimana diinaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut : NSR = Nilai Strategis Lokasi x Ukuran/Satuan Media Reklame x Jangka Waktu x Harga Satuan Reklame. (2) Nilai Strategis Lokasi sebagaimaria dimaksud pada ayat (1) di tentukan dengan faktor sebagai berikul : a. Guria Lahan (Kawasnn); b. Sudut Pandang; c. Kelas Jalan/ Le bar Jalan; dan d. Ketinggian. (3) Nilai Strategis Lckasi dihitung dengan rumus sebagai berikut : NSL = Nilai Kawasan + Nilai Sudut Pandang + Nilai Kelas Jalan + Nilai Ketinggian. (4) Perhitungan indeks Nilai Strategis Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut : INDEKS NILA! KAWASAN NO KAWASAN SKOR INDEKS 1. Kawasan Hiiau dan Taman Kota 10 4.0 2. Kawasan Perdazanaan 9 3.6 3. Kawasan Pemukiman 8 3.2 4. Kawasan Pariwisata, Olahraga dan Rekreasi Kawasan Pemerintahan dan Perkantoran 7 2.8 5. .r.:..:, 2.0 6. Kawasan Pendidikan 4 1.6 7. Kawasan Kesehatan 3 1.2 8. Kawasan Industri 2 0.8 9. Kawasan Lain-lain 1 0.4 '. INDEKS NlLAI SUDUT PANDANG NO SUDUT PANDANG • SKOR INDEKS 1. Persimpangan 5 10 3.0 2.4 8 2. Persimpangan 4 3. ... Persimpangan 3 () 1.8 4. Jalan 2 a.rah 4 1.2 5. Jalan 1 a.rah 2 0.6 INDEKS NILAI KELAS JALAN - NO KELAS JALAN/LEBAR JALAN SKOR INDEKS (METER) 1. Di atas 26.5 M 10 3.0 - 8. 5.5 M s.d. 8 M 3 0.9 ·- 9. 2.5 M s.d. 5 M 2 0.6 I 10. OM s.d. 2 M - 1 0.3 INDEKS NILA! KETINGGIAN NO KETINGGIAN (ME'I ER) I SKOR INDEKS 1. OM s.d. 5 M 10 2.0 2. 5.5 M s.d. 10 �I 8 1.6 3. 10.5 M s.d. 15 M 6 1.2 4. 15.5 M s.d. 20 M 4 0.8 5. Di atas 20 M 2 0.4 (5) Ukuran/Satuan Media Reklame, Jangka Waktu/Frekuensi, dan Harga Satuan Reklarne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: - Sedang; - Mewah. b. Midi Billboard (s.d.6M2) 1 Tahun M2 150.000,- c. Billboard (di alas 6M2) 1 Tahun lvF 200.000,- d. Megatron; 1 Tahun M2 250.000,- e. Videotron; 1 Tahun M2 250.000,- f. Dinamic wall; 1 Tahun M' 250.000,- g. Bando; 1 Tahun M2 200.000,- h. Tinplate; 1 Tahun M2 100.000,- l. Shop sign 1 Tahun M2 100.000,- j. Neon Sign/Box. 1 Tahun .. M2 150.000,- 2. Reklamc l<Rin/Pbstik/Mikn: u. Span du k; l I lari M" 2.500,- b. Umbul-urnbu l; I Hari M2 2.500,- c. Baliga. 1 Hari M2 3.000,- 3. Reklame Selebaran 1 Kali Per 100 Lembar 25.000,- 4. Reklame Melekat 1 Kali Per 100 Lembar 25.000,- 5. Reklame berjalan l Tahun M� 50.000,- 6. Reklame Udara 1 Bulan Per Buah 100.000,- 7. Reklame Suara l Hari Per Buah 3.000,- 8. Reklame Peragaan l Hari Per Buah 3.000,- o Reklame Film/Slide l Hari Per Buah 3.000,- - �---· ----- - BAB I\.' KETENTU A['; PENuTUP Pasal4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
07 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/No.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan