Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2017

Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM dalam peratuaran bupati ini yang di maksud dengan: 1. daerah adalah daerah luwu timur 2. pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 3. pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yag memimpin pelaksanaan unrusan pemerintah yang menjaadi kewenagan daerah otonom 4. bupati adalah bupati luwu timur 5. pejabat adalah pegawai yang di berikan tugas trtentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 6. satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaraan/pengguna barang. 7. Pajak .Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemenntah. 8. Rokok adalah basil tembakau yang meliputi sigeret, cerutu dan rokok daun. 9. Cukai Rokok adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap rokok karena sifat atau karakteristiknya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang cukai. 10. Eannarking adalah kebijakan pengalokasian sumber penerimaan tertentu untuk mendanai program dan kegiatan yang ditentukan secara spesifik. 11. Dana Bagi Hasil Pajak Rokok adalah dana bagi basil penerimaan pajak rokok yang dibagi oleh Pemerintah Provinsi secara proporsional dan merata. 12. Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan daerah yang menjadi hak daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. 13. Unit kerja adalah bagian terkecil dari Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempertegas tata cara pemanfaatan dan/atau penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. BAB III ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK Pasal 3 (1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Kabupaten/ Kota paling rendah 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. (2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan prioritas Pemerintah Daerah. (3) Dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi: a. paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan ketentuan; 1. 10% (sepuluh persen) dari alokasi 95% ( Sembilan puluh Hrna persen) tersebut diberikan sebagai insentif atas pencapaian target Pendapatan Asli Daerah pada rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan lainnya yang terkait dengan pembayaran jasa /retribusi pelayanan kesehatan; 2. insentif sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. b. paling banyak 5% (lima persen) untuk kegiatan Penegakan Hukum. BAB IV PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK Pasal 4 (1) Setiap kegiatan yang merupakan earmarking Pajak Rokok, harus tepat sasaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang• undangan. (2) Lingkup earmarking sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat; dan b. kegiatan penegakan hukum untuk menunjang peningkatan penerimaan Pajak/Cukai Rokok, dan larangan merokok dikawasan tertentu. Pasal 5 Penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk: a. Kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat: 1. alokasi dana untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diarahkan penggunaannya untuk: a) peningkatan aset daerah, seperti: 1) pengadaan alat kesehatan; 2) pengadaan/pembangunan/pemeliharaan fasilitas sarana/ prasarana rumah sakit/unit pelayanan kesehatan; dan 3) pembangunan/pemeliharaan smoking area pada SKPD/Unit Kerja Pemerintah Daerah. b) kegiatan operasional rumah sakit/unit pelayanan kesehatan, seperti: 1) pembelian obat-obatan; 2) biaya makan minum pasien; 3) pembayaran listrik, air dan telepon; 4) biaya kebersihan/ sanitasi; dan 5) pembayaran honorarium tenaga kesehatan non-PNS. c) kegiatan promosi kesehatan, seperti: 1) sosialisasi bahaya dampak rokok, obat-obatan terlarang, dan semua kegiatan yang bersifat edukasi dengan tujuan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat; 2) sosialisasi produk hukum daerah tentang larangan merokok di kawasan tertentu; dan/atau 3) kegiatan peningkatan program kesehatan lainnya untuk peningkatan kesehatan masyarakat terutama yang menjadi prioritas pemerintah daerah. d) Bantuan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, seperti pembayaran premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Daerah yang tidak mendapat fasilitas pengobatan gratis Jaminan Kesehatan Nasional /Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah Pusat. e) Koordinasi dan pengajuan penyusunan Produk Hukum Daerah provinsi yang berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat. Tidak tennasuk penyusunan produk hukum daerah tentang biaya pelayanan kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (misalnya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan), Standar Pelayanan Minimal rumah sakit, Standar Operasional Pelayanan pelayanan kesehatan pada unit pelayanan kesehatan dan produk hukum daerah untuk kepentingan Pemerintah Daerah/SKPD. 2. Tidak termasuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi pembayaran honorarium tenaga administrasi, jasa medik (jasa pelayanan kesehatan}, dan honorarium kegiatan, kecuali bila honorarium tersebut melekat pada kegiatan yang sumber dananya dari Pajak Rokok. b. kegiatan Penegakan Hukum: 1) alokasi dana untuk kegiatan Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b untuk: a) mendukung upaya peningkatan penerimaan Pajak Rokok, seperti: 1) pemberantasan cukai dan rokok illegal yang dilakukan secara terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing instansi J SKPD; 2) pendataan objek dan subjek Pajak/Cukai rokok; 3) sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pajak/Cukai Rokok;dan 4) penagihan tunggakan/piutang Pajak/Cukai Rokok. b) penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok; c) penegakan Produk Hukum Daerah tentang Pajak Rokok dan Pemanfaatannya, seperti: 1) koordinasi, asistensi penerimaan dan pemanfaatan Pajak Rokok; 2) monitoring dan evaluasi pemanfaatan Pajak Rokok; dan 3) operasionalisasi dan koordinasi untuk penegakan hukum. d) penegakan Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok; dan e) peningkatan kualitas aparat penegak hukum Pemerintah Daerah terkait Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok dan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Rokok. Pasal 6 Kegiatan yang dibiayai dari Pajak Rokok menyebutkan sumber dana Pajak Rokok dalam Rencana Kerja dan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD. ( 1) (2) (3) (4) (5) BABV TIM ASISTENSI, MONITORING DAN EVALUASI Pasal 7 Untuk ketepatan pemanfaatan Pajak Rokok, Bupati melakukan koordinasi dan asistensi pemanfaatan Dana Pajak Rokok melalui Tim Asistensi yang dibentuk; Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur SKPD terkait, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD yang dapat menerima Alokasi Dana Pajak Rokok sesuai tugas pokok dan fungsinya, dapat mengajukan proposal dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran kepada Tim Asistensi; Kegiatan yang disetujui Tim akan dimonitor pelaksanaannya dan dievaluasi efektivitas pencapaian tujuan dan sasarannya; SKPD yang menerima Dana Pajak Rokok tidak serta merta akan menerima dana kembali pada tahun berikutnya, kecuali berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan Prioritas Pemerintah Daerah, efektifitas kegiatan yang telah dilaksanakan dan proposal kegiatan yang diajukan untuk tahun berikutnya. BAB VI PELAPORAN Pasal 8 ( 1) Setiap SKPD yang melaksanakan kegiatan dengan sumber pembiayaan dari dana Pajak Rokok wajib melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selaku penanggungjawab Tim Asistensi dan Evaluasi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, selanjutnya laporan dimaksud disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling lama minggu kedua setelah berakhirnya triwulan berjalan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesahatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.23
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan