Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No.13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 5. , Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten '• · · Luwu Timur. 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang. 7. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar, adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan transaksi jual beli yang terdiri atas halaman/ pelataran, bangunan lods, kios dan bentuk lainnya yang dibuat, diselenggarakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. 8. Los adalah bangunan tetap atau permanen didalam lingkungan pasar berbentuk memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas antar ruangan yang digunakan sebagai tempat berjualan. 9. Kios adalah bangunan tetap yang beratap didalam lingkungan pasar yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat lain mulai dari lantai, dinding, langit-langit/plafon yang dipergunakan sebagai tempat berjualan. 10. Kelas Pasar adalah klasifikasi pasar yang mempunyai kriteria tertentu yang meliputi jenis fasilitas, letak lokasi, dan waktu pemakaian. 11. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 12. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 13. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. e is. Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KUO adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. 16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 18. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. 19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. BAB II KELAS PASAR DAN JENIS FASILITAS Pasal 2 (1) Penentuan kelas pasar berdasarkan jumlah pedagang, sarana dan prasarana, waktu beroperasi, letak lokasi dan jangka waktu pemakaian. (2) Kelas Pasar diklasifikasikan sebagai berikut: a. Kelas I; dan b. Kelas II. (3) Klasifikasi kelas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dengan kriteria sebagai berikut: a. jumlah pedagang lebih dari 150 orang; b. struktur bangunan pasar yang permanen berjumlah diatas 60% (enam puluh persen); c. waktu beroperasi setiap hari; dan d. berlokasi di ibu kota Kecamatan dan/ atau ibu kota Kabupaten. (4) klasifikasi kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dengan kriteria sebagai berikut: a. jumlah pedagang sampai dengan 150 orang; b. struktur bangunan pasar yang permanen berjumlah sampai dengan 60% (enam puluh persen); c. waktu beroperasi minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu; dan d. berlokasi di ibu kota Kecamatan dan/ atau Desa. (5) jenis fasilitas pasar sebagai berikut : a. kios; b. los; c. jaringan listrik; d. sumber air bersih; e. kebersihan pasar; f. bak sampah; dan g. mandi cuci kakus. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB III MASA RETRIBUSI Pasal 4 Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas pasar. BAB IV PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 5 (1) Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD, STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lama 1 x 24 jam, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan kondisi geografis. (3) Pembayaran retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) dan ditagih dengan menggunakan STRD. (4) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran. (5) Tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk kwitansi berupa karcis dan kupon. BABV TATA CARA PEMUGUTAN Pasal 6 ( 1) Pemungutan Retribusi dilakukan secara langsung oleh Petugas yang ditunjuk dengan mendatangi wajib retribusi. (2) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. (3) Retribusi dipunggut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. (4) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa karcis dan kupon. (5) Pemungutan retribusi pelayanan pasar dilaksanakan 1 (satu) x sebulan terhadap semua pedagang yang menempati kios dan los yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur. (6) Pemungutan retribusi dilakukan oleh SKPD terkait yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati. (7) Hasil pemungutan retribusi disetor langsung ke RKUD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati paling lama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam. BAB VI TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 7 (1) Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. (2) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya perrnohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. : . (4) . Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. (6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi. Pasal 8 (1) Pennohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksU:d dalam Pasal 7 ayat ( 1) dilakukan oleh wajib retribusi secara tertulis. (2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dikabulkan oleh Bupati, maka Wajib Retribusi mengambil pengembalian kelebihan pembayaran retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur. BAB VII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 9 ( 1) Piutang retribusi dinyatakan kedaluwara setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. (2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan. (3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala SKPD wajib membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi; b. daftar umur piutang retribusi; c. surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi; d. keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan. (5) Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala SKPD dibahas bersama instansi terkait dan dituangkan dalam format berita acara. (6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Kepala SKPD kepada Bupati untuk penghapusan piutang retribusi. (7) Berdasarkan usulan Kepala SKPD, Bupati dapat menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang Retribusi dimaksud. VIII TATA CARA PEMERIKSAAAN RETRIBUSI Pasal 10 Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi, pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang• undangan. ...- . Pasal 11 · (1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. memperlihatkan surat tugas kepada Wajib Retribusi yang akan diperiksa; b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Retribusi yang diperiksa; c. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Retribusi yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Retribusi yang diperiksa; d. membuat laporan hasil pemeriksaan; e. memberikan petunjuk kepada Wajib Retribusi yang diperiksa mengenai pemenuhan atas kewajiban retribusi dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban retribusi dalam tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; e. mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Retribusi yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dan f. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pemeriksa mengenai data Wajib Retribusi yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut: a. memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya; b. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari Wajib Retribusi yang diperiksa; c. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Retribusi yang diperiksa; dan d. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Retribusi yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. Pasal 12 Wajib Retribusi yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan; b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan; c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Pasal 13 (1) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa. (2) Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Retribusi yang diperiksa, di kantor lainnya, dipabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Retribusi yang diperiksa. (3) Perneriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat dilanjutkan di luar jam kerja. (4) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Retribusi yang diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya. (5) .Dalam hal Wajib Retribusi yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 12 huruf a, b, dan c, Wajib Retribusi atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. (6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 untuk dijadikan dasar rnenyusun laporan hasil perneriksaan. Pasal 14 (1) Apabila Wajib Retribusi tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Perneriksa rnembuat Berita Acara Penolakan Perneriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib Retribusi. (2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja. (3) Wajib Retribusi yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan Retribusi yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUANPENUTUP Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No.13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
04 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017
Tanggal Berlaku
04 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan