Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017

Hak Keuangan Dan Administratif Pemimpin Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal 2 Dan Pasal 3, Ruang Lingkup Pasal 4, Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 6 S/d Pasal 14, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 15 S/d Pasal 32, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 33, Belanja Penunjang Kgiatan DPRD Pasal 34 S/d 39, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 40 dan Pasal 41, Ketentuan Lain-lain Pasal 42.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pemimpin Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
LD.2017/No.07
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan