Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Perda dibentuk berdasarkan kewenangan daerah. (2) Materi perda berisi materi muatan dalam rangka: a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. menampung kondisi khusus daerah; c. penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; d. aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan e. kebutuhan daerah. (3) Materi muatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan alasan pembentukan perda

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2017
Tanggal Berlaku
30 Desember 2017
Sumber
LD.2017/No.14
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan