Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2018

Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo. 7. Perangkat daerah adalah unsur pembantu walikota dan dewan perwakilan rakyat, dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palopo. 9. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. 10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palopo berdasarkan peraturan daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. 11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya. 1 2. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha. 13 . Perizinan penanaman modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang­ undangan. 14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non perizinan. 15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat. 16. Jenis Pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu. 17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan. 18. Waktu Pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan. 19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Organisasi Perangkatr Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis. 20. Pembinaan dan pengawasan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi penilaian dan pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah dan DPMPTSP. 21. Delegasi adalah pelimpahan kewengan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggara pemerintahan. 23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban serta pertanggungjawaban penzman dan non penzman, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DMPPTSP. B A B ll MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasa.n hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal. (2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan penanaman modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transparan. BAB Ill PENDELEGASIAN WEWENANG Pasal 3 ( 1 ) . Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada DPMPTSP, kecuali jenis perizinan dan non perizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui Undang-Undang. (2). Pendelegasian kewenagan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perizinan dengan perangkat daerah terkait; b. pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan; c. prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan; d. penerbitan surat pencabutan perizinan berdasarkan rekomendasi tim teknis; e. pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan; f. penyederhanaan prosedur perizinan dan; g. pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian, khusus untuk kewenangan di bidang penanaman modal. (3). Perizinan dan Non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. izin penanaman modal (IPM); b. izin mendirikan bangunan (IMB); c. izin usaha jasa konstruksi (IUJK); d. surat izin tempat usaha(SITU); e. izin lingkungan; f. izin pengolahan air limbah (IPAL); g. izin trayek angkutan orang; h. izin angkutan tidak dalam trayek; i. surat izin usaha perdagangan (SIUP}; j. surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B & C; k. tanda daftar perusahaan (TOP); I. tanda daftar gudang (TDG); m. izin usaha pengelolaan pasar tradisional/ pusat perbelanjaan/ toko modern; n. surat izin usaha industri (SIUI); o. tanda daftar industri (TDI); p. izin perluasan industri; q. tanda daftar koperasi (TDG); r. izin usaha mikro dan kecil (IUMK); s. izin penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal; t. surat izin usaha perikanan; u. izin sarana kesehatan; v. izin tenaga kesehatan; w. izin usaha terkait kesehatan; x. izin tanda daftar usaha pariwisata; y. izin lokasi; z. izin penelitian; aa. izin penyelenggaraan kegiatan; bb. izin penyelenggaraan reklame, dan; cc. izin tower menara telekomunikasi. BABIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 4 (1) Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu .dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Koordinasi secara berkala; b. Pemberian bimbingan, supervise, dan konsultasi; c. Pendidikan, pelatihan, pemagangan dan; d. Perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Perangkat daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan dan pemantauan atas perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (4) Pembinaan, pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait dengan jenis izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palopo. Pasal 5 (1) Dalam melaksanakan kewenagannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan teknis yang berlaku yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah terhadap izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palopo. (2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan Pengawas Perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6 (1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum Peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhimya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Walikota ini. (2) Mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. BAB VI PENUTUP Pasal 7 Pada saat berlakunya peraturan ini, maka peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan lzin Usaha Mikro dan Kecil kepada Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo dicabut dan dlnyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan