Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan Ternak untuk menjamin terpeliharanya kelestarian, keindahan, kebersihan lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
12 April 2019
Tanggal Pengundangan
12 April 2019
Tanggal Berlaku
12 April 2019
Sumber
LD.2019/No.6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan