bumd - Pengangkatan - dewan pengawas
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- untuk menyelenggarakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tat akelola perusahaan yang baik dalam rangka pengangkayan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi, maka diperlukan pengaturan agar proses pengangkatan dan pemberhentian dimaksud dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel; berdasarkan ketentuan PAsal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 , diatu bahwa Gubernur mempunyai kewenangan melaksanakan seleksi anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang2an
- PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 TAhun 1959; UU Nomor 13 TAhun 2003; UU Nomor 40 TAhun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2017; Perpres Nomor 8 TAhun 2012; PEraturan Otoritas JAsa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014; PEraturan Otoritas JAsa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016; PMK Nomor 88/PMK.06/2015; Permendagri Nomor 37 TAhun 2018; Perda Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimam telah diubah terakhir dengan Perda Noomor 14 TAhun 2014; PErda Nomor 14 Tahun 2016
- PEraturan ini memuat ketentuan tentang kewebangan; dewan pengawas dan/atau komisaris; dan direksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
- 30 hlm
|