Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan yaitu tentang : - Tanda bukti pembelian - SPJ dalam rangka pengadaan barang/jasa yang terdiri atas : a. pembelian/pengadaan barang/jasa dengan nilai nominal sampai dengan Rp 10.000.000,00 b. pembelian/pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya dengan nilai nominal diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp20.000.000,00 c. pembelian/pengadaan barang/jasa dengan nilai nominal diatas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
25 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
BD No 41/2018
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan