Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan yaitu tentang : - Tanda bukti pembelian - SPJ dalam rangka pengadaan barang/jasa yang terdiri atas : a. pembelian/pengadaan barang/jasa dengan nilai nominal sampai dengan Rp 10.000.000,00 b. pembelian/pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya dengan nilai nominal diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp20.000.000,00 c. pembelian/pengadaan barang/jasa dengan nilai nominal diatas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat