Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk UPT Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Wilayah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat