Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 21 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Hortikultura pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortilutura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Balai Benih Tanaman Hortikultura, Kelas A. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Hortikultura pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortilutura
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.1
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan