ALOKASI-PENERIMAAN-DANA-BAGI-HASIL-CUKAI-HASIL-TEMBAKAU-DI-PROVINSI-SULAWESI-SELATA-TAHUN-2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, BD.2017/No.106
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing- masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2009 tentang Dana Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau.
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK. 07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
9. Peraturan Menteri Keuangan No-mor 48/PMK.07/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa.
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan keuangan Daerah
- (1) Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada Provinsi penghasil sebesar 2 % (dua persen).
(2) Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan Provinsi penghasil tembakau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
- 12 Halaman
|