Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2016

Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pakaian Dinas Pegawai Non Aparatur Sipil Negara adalah pakaian dinas bagi pegawai kontrak/tidak tetap/honorer yang bekerja dalam lingkup Pemerintah Daerah Provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
25 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2016
Tanggal Berlaku
25 Juni 2016
Sumber
BD.2016/No.35
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan