pajak dan retribusi daerah-desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah
satu sumber pendapatan Desa adalah berdasarkan alokasi
bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada
Desa paling sedikit 10 %
(sepuluh perseratus) dari realisasi
penerimaan hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten. Dalam Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata
cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
Kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kab. Kapuas Nomor 1 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL
BAB III PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL
BAB IV PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL
BAB V TAHAPAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
- 7 Halaman
|