pertambangan migas, mineral dan energi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No.3-188, TLD.2018/No.299
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan pembangunan dan kebutuhan.
- 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang tentang Wilayah Pertambangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara dalam Daerah, diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah.
Pemberian WIUP terdiri atas:
a. WIUP mineral non logam; dan
b. WIUP batuan
Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambangan batubara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2011tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubar
- 32 halaman
|