PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.60, TLD NO.193
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- bahwa sebagaimana dinamika yang berkembang mengenai nilai objek pajak dan dalam rangka meningkatkan efektifitas Peraturan Daerah guna kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan penyesuaian dalam pengaturannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan ekonomi masyarakat di Kabupaten Tolitoli;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 1 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 1 Tahun 2013 pada Pasal 1 dan Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 1 Tahun 2013
- 5 halaman; Penjelasan 2 halaman
|