retribusi tempat pelelangan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.58, TLD NO.191
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK: |
- bahwa tempat pelelangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 600/MEN-KP/XI/2014, tanggal 7 November 2014 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan, bahwa kapal perikanan dengan ukuran 10 grosstonage ke bawah dibebaskan dari pungutan hasil perikanan termasuk dibebaskan dari kewajiban menbayar retribusi, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan perlu ditinjau untuk disesuaikan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012 pada Pasal 1 dan Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012
- 5 halaman; Penjelasan 1 halaman
|