lingkungan hidup
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7, TLD.2016/No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan mewujudkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat, perlu melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif dari hulu ke hilir serta dalam rangka penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu, perlu melibatkan peran serta masyarakat secara proporsional, efektif dan efisien.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Ruang lingkup sampah yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi:
a. sampah rumah tangga; dan
b. sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. sampah spesifik
Pengelolaan sampah terdiri dari:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
- ketentuan dalam :
a. Pasal 1 angka 7 sampai dengan angka 19;
b. Pasal 2 sampai dengan pasal 9;
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
/ Kebersihan
- 29 halaman
|