Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2016

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup sampah yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: a. sampah rumah tangga; dan b. sampah sejenis sampah rumah tangga; c. sampah spesifik Pengelolaan sampah terdiri dari: a. pengurangan sampah; dan b. penanganan sampah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
03 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
LD.2016/No.7, TLD.2016/No.49
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan