Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019

TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini Mengatur Mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah; Meliputi Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Klasifikasi Ruang Perawatan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Rawat Jalan, Rawat Darurat, Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik, Konsultasi Obat-obatan dan Gizi; Rwat Inap; Pelayanan Rawat Khusus; Pelayanan Medicolegal; Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian; Tindakan Pemulasaran Jenazah dan Penguburan; Tarif Pelayanan Lainnya; Tarif Sewa Sarana Olahraga, Kefetaria, dan Lain-lain; Pelayanan, Penggati Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit Jiwa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
DB.2019/NO 4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan