Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. PRINSIP PENGELOLAAN 4. PENETAPAN ALOKASI DANA DESA 5. SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA 6. MEKANISME PENYALURAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA 7. TATA CARA PEMBUKUAN 8. PAJAK ALOKASI DANA DESA 9. MONITORING DAN EVALUASI 10. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA 11. PENGAWASAN 12. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan