Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 24 Tahun 2017

Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Keluar Daerah Kabupaten Malaka Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain Yang Disetarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Perjalan Dinas Jabatan; V. Biaya Perjalan Dinas; VI. Lamanya Perjalanan Dinas; VII. Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalan Dinas; VIII. Pertanggung Jawaban Biaya Perjalan Dinas; IX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Keluar Daerah Kabupaten Malaka Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain Yang Disetarakan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malaka
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Betun
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan