Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2018

Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Parepare

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pembahasan dalam dokumen RITIK ini adalah : a. perencanaan Kebijakan dan Regulasi; b. perencanaan Kelembagaan dan Organisasi; c. perencanaan Data dan Aplikasi; d.perencanaan; d. perencanaan Infrastruktur; e. perencanaan keberlangsungan sistem. Penanggungjawab penyelenggaraan pengembangan TIK Pemerintah Daerah adalah Dinas yang membidangi pengembangan teknologi dan informasi. Pembiayaan perencanaan, pengembangan dan implementasi TIK Pemerintah Daerah bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare ; b. sumber dana lain yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Parepare
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.11
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan