Transaksi Non Tunai dimaksudkan untuk mendukung peningkatan pengelolaan keuangan daerah agar dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, ekonomis, akuntabel dan bertanggungjawab. Ruang Lingkup pelaksanaan Transaksi Non Tunai sebagai berikut : a. Transaksi Pengeluaran SKPD dilingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare. b. Untuk Transaksi Pengeluaran meliputi : 1. belanja pegawai; 2. belanja barang dan jasa; dan 3. belanja modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat