Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 19 Tahun 2018

Pedoman Pembayaran Transaksi Non Tunai Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Transaksi Non Tunai dimaksudkan untuk mendukung peningkatan pengelolaan keuangan daerah agar dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, ekonomis, akuntabel dan bertanggungjawab. Ruang Lingkup pelaksanaan Transaksi Non Tunai sebagai berikut : a. Transaksi Pengeluaran SKPD dilingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare. b. Untuk Transaksi Pengeluaran meliputi : 1. belanja pegawai; 2. belanja barang dan jasa; dan 3. belanja modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembayaran Transaksi Non Tunai Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
BD.2018/No.19
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan