Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. Tata Cara Pelaporan PPK ke Kepala SKPD/PA; b. Tata Cara Pelaporan Kepala SKPD/PA ke Walikota melalui Bappeda; c. Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan kegiatan Pembangunan; dan d. Tata Cara Pelaksanaan Rakor Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui APBD dilaksanakan masing-masing SKPD atau bekerja sama dengan Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat