Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 29 Tahun 2018

Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kota Parepare Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. Tata Cara Pelaporan PPK ke Kepala SKPD/PA; b. Tata Cara Pelaporan Kepala SKPD/PA ke Walikota melalui Bappeda; c. Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan kegiatan Pembangunan; dan d. Tata Cara Pelaksanaan Rakor Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui APBD dilaksanakan masing-masing SKPD atau bekerja sama dengan Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kota Parepare Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/No.29
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan