Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soejono Selong Dengan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BaB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan pembentukan Peraturan Bupati ini. BAB III Kerjasama BLUD dan RSUD BAB IV Pelaksanaan Kerjasama BAB V Hasil dan Pembiayaan Kerjasama BAB VI Pemantauan dan Evaluasi BAB VII Perubahan Kerja Sama BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soejono Selong Dengan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
19 April 2016
Tanggal Pengundangan
19 April 2016
Tanggal Berlaku
19 April 2016
Sumber
LD Lombok Timur Nomor 9
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan