Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Asas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Ruang Lingkup Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kerjasa sama antar Pemerintah Daerah atau Pihak Lain, Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Peran Serta Masyarakat, Literasi Digital dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 April 2019
Tanggal Pengundangan
18 April 2019
Tanggal Berlaku
18 April 2019
Sumber
LD.2019/NO.3
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 5695 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan