Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016

PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan; a. tempat parkir, prasarana dan sarana; b. perizinan; c. pengelola parkir dan petugas parkir; d. pengelolaan dan penyelenggaraan parkir; e. tugas dan wewenang pemerintah daerah; dan f. pembinaan dan pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD Lombok Tengah, Register Nomor 10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2087 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan