PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH – PAJAK DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daetah
ABSTRAK: |
- • bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
• bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat sudah tidak sesuai lagi.
- Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- • Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan g. Pajak Air Tanah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
- Mencabut:
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan;
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame;
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupten Lombok Barat Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Lombok Barat Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pajak Hiburan;
• Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Galian Golongan C;
• Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel;
• Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran.
- • Bentuk , isi dan tata cara pengisian SPTPD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Bentuk, isi, tata cara penerbitan,pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan , SPTPD, SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB dan SKPDN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati;
• Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Ketentuan pelaksanaan untuk masing-masing Pajak Daerah diatur dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
- 37
|