Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2014

Perubahan Atas Perturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaetn Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dibawah ini : a. PT. Bank NTB; b. PDAM Giri Menang; c. PT. Patut Patuh Patju; d. PD. BPR NTB Lombok Barat; e. PD. BPR Pesisir Layar Berkembang; dan f. PT. Jamkrida; • Pemerintah Daerah selain melakukan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud diatas dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya; • Nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD. (2) Nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam APBD. (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari : a. b. PT. Bank NTB, sebesar Rp.46.087.290.000,00 (empat puluh enam milyar delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian: 1. dalam bentuk uang sebesar Rp.43.542.290.000,00(empat puluh tiga milyar lima ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); 2. dalam bentuk tanah seluas 25 (dua puluh lima) are senilai Rp.2.545.000.000,00 (dua milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) yang terletak di Kelurahan Gerung Utara. Perusahaan Daerah Air Minum Giri Menang sebesar Rp.144.283.170.229,61 (seratus empat puluh empat milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah enam puluh satu sen) rincian sebagai berikut: 1. dalam bentuk uang sebesar Rp.115.222.170.229,61 (seratus lima belas milyar dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah enam puluh satu sen ); 2. dalam bentuk tanah, senilai Rp.27.720.163.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah); dan c. d. e. f. 3. dalam bentuk bangunan, fasilitas bangunan dan prasarana lain, senilai Rp.1.340.837.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah. PT. Patut Patuh Patju, sebesar Rp.24.975.000.000,00 (dua puluh empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau dalam bentuk saham sebanyak 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar, dengan rincian: 1. dalam bentuk uang Rp. 2.638.000.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah); dan 2. dalam bentuk tanah seluas 84.000 m2 senilai Rp.22.337.000.000,00 (dua puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terletak di Desa Gerimax Indah Kecamatan Narmada. PD. BPR NTB Lombok Barat dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah); PT. BPR Pesisir Layar Berkembang dalam bentuk uang sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga milyar enam ratus juta); dan PT. Jamkrida dalam bentuk uang sebesar Rp.3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (4) Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penyertaan modal daerah yang sudah disetor kepada masingmasing BUMD sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini. (5) Besarnya Penyertaan Modal Daerah yang dianggarkan setiap tahun sebagai modal disetor kepada masing-masing BUMD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selama penyertaan modal belum mencapai batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3); • Sumber dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat yang dapat diperoleh dari Pinjaman, Hibah dan Sumber Lain yang sah yang telah dicatat dalam APBD sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaetn Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
26 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2014
Sumber
LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan