Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2016

Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Pemerintah Daerah membentuk RSUD Awet Muda Narmada. • Pembentukan RSUD Awet Muda Narmada merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang pelayanan kesehatan. • RSUD Awet Muda Narmada mempunyai fungsi: a. menyelenggarakan pelayanan medik; b. menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik; c. menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan; d. menyelenggarakan pelayanan rujukan; e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan; dan g. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan. • Susunan Organisasi RSUD Awet Muda Narmada, terdiri dari: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan d. Seksi Penunjang Medik e. Kelompok Jabatan fungsional f. Komite dan SPI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
07 April 2016
Tanggal Pengundangan
08 April 2016
Tanggal Berlaku
08 April 2016
Sumber
LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 16 Tahun 2016
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan