Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati Ini Diatur tentang ketentuan Umum Pasal 1 s/d Pasal 4, Jenis-jenis Perpustakaan Pasal 5 s/d pasal 9, Layanan Perpustakaan Pasal 10 s/d Pasal 16, Pendanaan pasal 17, Sarana dan Prasarana Pasal 18, Tenaga Perpustakaan pasal 23, Pembudayaan Kegemaran Membaca Pasal 24, promosi Perpustakaan Pasal 25 s/d pasal 28, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi Pasal 29.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.41
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan