Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018

Pengelolaan Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan Pemakaman , bertujuan untuk : mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan makam ; mengendalikan penggunaan tanah untuk keperluan makam agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek sosial, budaya dan keagamaan; dan meningkatkan peran serta dan kontribusi perusahaan, pelaku usaha atau pengembang dan masyarakat dalam pengelolaan pemakaman. Ruang lingkup pengaturan Pemakaman, meliputi : Lahan Pemakaman; penyediaan Lahan Pemakaman; penataan dan penggunaan tanah makam; Pemakaman Jenazah; pemindahan dan penggalian Jenazah; pembangunan dan pemeriharaan sarana dan prasarana lahan Pemakaman; dan Krematorium.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 940 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan