Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 12 Tahun 2016

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Hotel; IV. Pajak Restoran; V. Pajak Hiburan; VI. Pajak Reklamase; VII. Pajak Penerangan jalan; VIII. Pajak Air Tanah; IX. Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; X. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; XI. Wilayah Pemungutan; XII. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; XIII. Pendapatan dan Penerbitan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan; XIV. Tata Cara penetapan dan Pemungutan Pajak; XV. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; XVI. Keberatan Dan Banding; XVII. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Administratif; XVIII. Pengurangan, Keringanan Dan pembebasan Pajak; XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak; XX. kedaluwarsa Penagihan; XXIII pembukuan,penelitian dan Pemeriksaan; XXIV. Ketentuan penyidikan; XXV. Ketentuan pidana; XXVI. ketentuan Peralihan; XXVII. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malaka
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Betun
Tanggal Penetapan
09 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2016
Tanggal Berlaku
13 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1148 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mencabut Perda Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan