Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa nomor 12 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 7 ayat (9) huruf a, Pasal 11 ayat (2) huruf e, Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (1) huruf g, Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 pasal, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 33 disisipkan 2 (dua) ayat, Pasal 37 ditambah 2 (dua) ayat, Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (7) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, Pasal 45 ayat (7) diubah dan ditambah 6 (enam) ayat, Pasal 46 ayat (6) dan ayat (7) dihapus, Pasal 47, Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
02 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 5013 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan