kerugian daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/NO.62, TBD NO.62, LL KAB.SEKADAU: 29 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SIDANG MAJELIS TUNTUTAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Sidang majelis tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah
- UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2005, Perda no.9 Tahun 2012, Perda no.4 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017, Perda No.9 Tahun 2017
- Ketentuan umum; Majelis Pertimbangan; Tata Cara Sidang Majelis; Penyetoran; Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
- 15 halaman dan 14 halaman lampiran
|