Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018

Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Bidang Pendapatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN ; BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN; BAB IV PENDANAAN; BAB V PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI ; BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Bidang Pendapatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/423
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan