Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Fungsi, Tugas dan Wewenang - Hak dan Kewajiban Masyarakat - Kriteria Cagar Budaya - Pemilikan dan Penguasaan - Penemuan dan Pencarian - Register Cagar Budaya - Pelestarian - Penghargaan - Pendanaan - Pengawasan - Sanksi Administratif - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat