Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Asas dan tujuan; 2. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan; 3. Tugas dan wewenang pemerintah daerah; 4. Pembangunan kepariwisataan; 5. Kawasan strategis pariwisata; 6. Usaha pariwisata; 7. Pendaftaran usaha pariwisata; 8. Hak, kewajiban, dan larangan; 9. Badan promosi pariwisata daerah; 10. Pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja asing; 11. Peran serta masyarakat; 12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 13. Sanksi administratif; 14. Pendidikan; 15. Ketentuan pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat