Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Asas dan tujuan; 2. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan; 3. Tugas dan wewenang pemerintah daerah; 4. Pembangunan kepariwisataan; 5. Kawasan strategis pariwisata; 6. Usaha pariwisata; 7. Pendaftaran usaha pariwisata; 8. Hak, kewajiban, dan larangan; 9. Badan promosi pariwisata daerah; 10. Pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja asing; 11. Peran serta masyarakat; 12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 13. Sanksi administratif; 14. Pendidikan; 15. Ketentuan pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LD.2018/ No.8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1035 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan