TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA GAMPONG UNTUK SETIAP GAMPONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA GAMPONG UNTUK SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018, dinyatakan dalam hal terjadi perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terealisasi, maka rincian ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dilakukan penyesuaian kembali;
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian realisasi anggaran penerimaan dan perimbangan Tahun 2018, maka Pembagian Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 perlu ditetapkan rincian Pagu Definitif.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Bireuen No. 3 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Bireuen No. 4 tahun 2018; Perbup Bireuen No. 33 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
- 19 halaman
|