Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2017

Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Desa terdiri dari : a. PDH, terdiri dari : 1. PDH warna khaki; 2. PDH kemeja putih; dan 3 . PDH batik. b. PDU Kepala Desa; dan c. Pakaian Tradisional Pakaian Dinas tersebut mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2017
Tanggal Berlaku
19 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.25
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1380 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 44 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Kalurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan