PELAPORAN HARTA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14 A, BD.2019/NO.14A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 E Tahun 2017 Tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) serta Kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomro 1E Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988.
- Peraturan Walikota ini mengubah Pasal 3 angka 1 dan Pasal 4 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
- 4 hlm
|